Pertanyaan: Ustadz, jika ada suami-istri, keduanya dari keluarga baik-baik. Setelah menikah beberapa tahun, istrinya minta cerai, hingga diurus di pengadilan, akhirnya suaminya menceraikannya. Kurang lebih 2 bulan, mereka bertemu kembali, dan pergi bersama jauh dari keluarga. Sampai akhirnya terjadi hubungan intim dan hamil. Jika tidak mungkin dilakukan fasakh maka istri boleh melakukan khulu’ (gugat cerai ke suami), agar bisa berpisah denagn suaminya. Kemudian, syarat bolehnya mengajukan fasakh, suami atau istri belum mengetahui cacat pasangannya ketika akad nikah. Suami atau istri ini menikah dan dia tidak tahu pasangannya mandul. Namun bagaimana jika seorang istri menolak untuk dipoligami sedangkan jelas dalam Alquran perintah tersebut ada? Melansir askthescholar.com, ulama Kanada Syekh Ahmad Kutty menjelaskan seorang istri tidak diwajibkan untuk menerima pernikahan poligami. Dan seorang Muslimah berhak memilih untuk menikah dengan pria monogami. Tapi, kalo suamimu sehat dan waras, pepet terus minta nafkah ke suami." "Yang penting minta, dikasih atau enggak, itu urusan nanti. Minta hak kamu sebagai istri. Tapi, jangan lupa jalankan Tinggal Serumah Setelah Talak Pada Dasarnya Tidak Diperbolehkan. Hal pertama yang wajib menjadi perhatian adalah bahwa pada saat pasangan suami istri memutuskan untuk melakukan perceraian maka secara tidak langsung status keduanya menjadi bukan mahram. Status bukan mahram tersebut tentunya dilarang untuk berkumpul satu atap. Mahar hanyalah akibat adanya suatu akad nikah. Apa Hukum Meminta Mahar Kembali Ketika akan Bercerai?. Perceraian/ilustrasi. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahar (mas kawin) adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah. .

suami minta cerai tapi istri menolak